Aksi Ojek Online
Tuntut Keadilan Tarif, Pengemudi Ojek Online Dorong Motor dari Balai Kota ke Kementerian Perhubungan
Mereka menuntut kenaikan keadilan tarif, evaluasi potongan dari aplikasi hingga kehadiran UU Pekerja Transportasi Online Indonesia.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa ojek dan driver online yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan long march dimulai dari depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Sekitar ratusan pendemo ini menggunakan atribut ojek online membawa banner bertuliskan sejumlah tuntutan.
Baca juga: Ada Demo Ojek Online 20 Mei: Setengah Juta Driver Offbid di 11 Kota, 5 Tuntutan, Jalur Hindari Macet
Aksi long march bergerak ke arah Patung Kuda hingga ke Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut kenaikan keadilan tarif, evaluasi potongan dari aplikasi hingga kehadiran UU Pekerja Transportasi Online Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta agar pengemudi ojol tidak mengambil order saat demo berlangsung.
Apabila pengemudi ojol tetap nekat pihaknya tidak akan bertanggung jawab.
"Ya ada resiko yang harus ditanggung sendiri berarti mereka ini yang mengaktifkan orderan sengaja memprovokasi," ucapnya saat dihubungi Senin (19/5/2025).
Menurutnya, tindakan rekan-rekan ojol di lapangan tidak bersifat razia.
Namun apabila ditemukan di jalan tidak hanya ojol motor tetapi kendaraan roda empat hingga angkutan barang akan dilakukan tindakan.
"Iya siapapun mau taksi online maupun apa kayak Lalamove, Delivery, segala macam yang mobil-mobil bak itu harus ikut," imbuhnya.
Baca juga: Aplikator Ojek Online Tolak Keinginan Driver Ojol Diangkat Jadi Karyawan Tetap
Dalam keterangan tertulisnya, ojek online dan taksi online sedang memperjuangkan hak dan keadilan atas tidak ada ketegasan dari pihak regulator dalam hal ini Pemerintah RI yang mendiamkan terjadinya pelanggaran regulasi secara berlarut-larut sejak tahun 2022.
Tuntutan aksi di antaranya Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusajaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
Selanjutnya, potongan aplikasi 10 persen, revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll), dan tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI.
Aksi Ojek Online
Aksi Ojek Online 20 Mei 2025, Layanan Ojol untuk Masyarakat Tetap Berjalan Normal |
---|
UMKM Bergantung pada Ojol, Menteri Maman Minta Hubungan Aplikator-Driver Tetap Kondusif |
---|
Pengemudi Ojol Temui Komisi V DPR, Usulan Audit Aplikator Mencuat hingga Wacana Pemanggilan Menhub |
---|
Komisi V DPR Akan Panggil Menhub Bahas Potongan Aplikator Ojol Lebih 20 Persen |
---|
Rapat Dengar Pendapat Asosiasi Driver Ojek Online, Adian PDIP Minta Pihak Aplikator Diaudit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.