Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Diperiksa di Polda Metro Jaya Pagi Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
(Tangkap layar YouTube iNews // Diskursus Net)
SOSOK DIAN SANDI - Berikut ini sosok Dian Sandi Utama, Penyebar Pertama Foto Ijazah Jokowi yang Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri. Siapa dia? (Tangkap layar YouTube iNews // Diskursus Net) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Adapun laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dilakukan terlapor Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini Senin (19/5/2025).

Baca juga: Sosok Dian Sandi Utama, Penyebar Foto Ijazah Jokowi yang Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Iya betul rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025," katanya kepada wartawan.

Ade Ary mengatakan, Dian Sandi diminta hadir menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB.

"Riksa pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Menpora sekaligus terlapor Roy Suryo menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Foto ijazah Jokowi itu diunggah melalui akun X @DianSandiU pada 1 April 2025. 

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Alasan Dian Sandi Utama Unggah Ijazah yang Diklaim Asli Milik Jokowi: Demi Akhiri Kasus

Dalam pemeriksaan klarifikasi, Roy menjelaskan dirinya sempat dipancing oleh penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan