Ijazah Jokowi
Kader PSI Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Diperiksa di Polda Metro Jaya Pagi Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Adapun laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dilakukan terlapor Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini Senin (19/5/2025).
Baca juga: Sosok Dian Sandi Utama, Penyebar Foto Ijazah Jokowi yang Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Iya betul rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025," katanya kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan, Dian Sandi diminta hadir menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB.
"Riksa pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Menpora sekaligus terlapor Roy Suryo menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Foto ijazah Jokowi itu diunggah melalui akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.
Baca juga: Alasan Dian Sandi Utama Unggah Ijazah yang Diklaim Asli Milik Jokowi: Demi Akhiri Kasus
Dalam pemeriksaan klarifikasi, Roy menjelaskan dirinya sempat dipancing oleh penyidik.
Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.
Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.
"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.