Sabtu, 4 Oktober 2025

Cekcok Soal Uang, Istri di Bekasi Aniaya Suami hingga Terluka

Pelaku naik pitam menghajar suaminya hingga menyebabkan luka memar di wajah sebelah kiri, luka cakaran, serta benjol di bagian kepala.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com
ILUSTRASI KDRT - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Gapin Mayangsari Rt 05/03 Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Gapin Mayangsari Rt 05/03 Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025) dini hari.

Korban ialah seorang suami inisial BR yang dianiaya oleh istrinya inisial WN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan penganiayaan itu dipicu persoalan uang.

Baca juga: Sempat Bungkam, Cut Intan Nabila Beberkan Alasan Laporkan Kasus KDRT ke Polisi: Butuh Tekad Besar

Menurut keterangan pelapor selaku korban, percekcokan bermula ketika ada teman korban ingin meminjam uang.

"Uang tersebut dipegang oleh terlapor ketika korban meminta kepada terlapor saat itu terlapor tidak mau memberikan," ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Dari penolakan itulah memicu pertengkaran hingga berujung kekerasan fisik.

Pelaku WN yang naik pitam menghajar korban hingga menyebabkan luka memar di wajah sebelah kiri, luka cakaran, serta benjol di bagian kepala.

Lantaran tidak terima dianiaya, korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi. 

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

"Kasus ditangani Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Baca juga: Eks Rekan Kerja Baim Wong Sebut Tindakan Paula Laporkan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan Tepat

Polisi mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.

Apapun bentuk permasalahannya, termasuk terkait keuangan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik tanpa melibatkan kekerasan fisik atau verbal.

Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan hukum yang berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved