Senin, 29 September 2025

Premanisme

Anggota FBR Palak Mandor Rumah di Jaksel Rp 500 Ribu dan Bawa Kabur HP Buruh Bangunan

Anggota FBR ditangkap polisi usai palak mandor bongkaran rumah di Jaksel Rp 500 Ribu agar proyek lancar

HO - Polda Metro Jaya
AKSI PREMANISME - Seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota ormas FBR ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (13/5/2025). Dia ditangkap lantaran memalak mandor bongkaran rumah agar proyeknya lancar dan tidak dihentikan. (HO - Polda Metro Jaya). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial J.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Mei 2025 lalu.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 1 orang Laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama saudara J," kata Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dia ditangkap lantaran memalak mandor yang tengah melakukan pembongkaran rumah Jalan Pulo Kenanga Raya, Jakarta Selatan agar proyeknya lancar.

Selain itu, dia juga merampas telepon genggam milik buruh bangunan di proyek it.

"Saudara J memeras korban dengan cara merampas handphone karyawan korban, dan juga meminta uang keamanan sejumlah Rp. 500.000 dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," ungkapnya.

Namun, mandor tersebut tak menyanggupi permintaan J dan hanya memberikan uang Rp200 ribu agar proyeknya tak diganggu.

"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp.200.000 agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," tuturnya.

Baca juga: Preman yang Ancam Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati Ditangkap, Terancam 1 Tahun Penjara

Saat ini, lanjut Rahim, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya beserta baju ormas sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," tuturnya.

 

Atensi Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi atas maraknya aksi premanisme yang dibungkus dengan atribut organisasi masyarakat.

Juru Bicara Presiden Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk koordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Kapolri.

“Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).

“Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah. Dan beberapa hari yang lalu beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap pembinaan terhadap teman-teman ormas, supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Purnawirawan Polri di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan