Senin, 29 September 2025

Premanisme

2 Pelaku Pungli Sopir Truk di Pagedangan Ditangkap, Tas Selempang Dibuka Ada Uang Rp2,7 Juta

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan bar

Tribunnews.com/Handout
PUNGLI - Dua pria berinisial SP dan H ditangkap Satuan Tugas (Satgas) III Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya M. Toha, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/5/2025). Polisi menyita uang tunai Rp2,7 juta dari tangan pelaku.  

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Dua pria berinisial SP dan H ditangkap Satuan Tugas (Satgas) III Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya M. Toha, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku pemerasan di jalan raya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemerasan dan pungli di wilayah hukum kami," kata Victor dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jalan raya harus menjadi ruang aman bagi semua pengguna, terutama sopir truk yang tengah mencari nafkah.

"Jalan raya harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk para sopir angkutan barang yang bekerja keras mencari nafkah," tambahnya.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Posko Ormas di Kawasan Pasar Kramat Jati Jaktim Dibongkar Polisi

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.792.000 yang disimpan dalam satu tas selempang milik pelaku.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan jaringan pungli lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, yang difokuskan pada pemberantasan tindak kriminal jalanan, termasuk pungli dan premanisme.

Baca juga: Roy Suryo Dicecar Penyidik soal Video Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Tanya Saya

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau pemerasan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan