Lowongan Kerja
Pendaftaran Kerja PPSU dan Damkar Bisa Online atau Diserahkan ke Kelurahan, Tanpa Perlu ke Balkot
Pendaftaran lowongan kerja Petugas Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk Provinsi DKI Jakarta akan dibuka.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran lowongan kerja Petugas Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk Provinsi DKI Jakarta akan dibuka.
Setidaknya ada 1.652 lowongan bagi PPSU yang dibagi di tingkat kelurahan.
Sedangkan untuk petugas Damkar, ada seribu posisi di tahun 2025.
Dikabarkan lowongan PPSU dan Damkar dibuka pada pekan keempat April 2025.
Namun warga DKI Jakarta sudah menyerbu Balai Kota sudah diserbu oleh calon pelamar.
Dikutip dari Jakarta.go.id, sejak pagi Balai Kota sudah menerima berkas dari pelamar sejak Selasa (22/4/2025) pagi.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim menerangkan, para pelamar tak perlu datang ke Balai Kota.
Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan membangun sistem pendaftaran secara online.
“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online),” kata Cyril Raoul Hakim, Selasa (22/4/2025).
Namun bagi lamaran yang sudah diserahkan di balai kota akan tetap diteruskan pada instanis atau unit kerja untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Lowongan PPSU dan Damkar Jakarta 2025: Gaji, Tunjangan dan Tugas Lengkap
“Kami menghargai antusias warga yang ingin bekerja dan membangun Jakarta bersama-sama. Namun, semua proses rekrutmen harus berjalan profesional dan berbasis pada kapasitas, tanpa ada titipan maupun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.
Dijelaskan, pelamar tinggal memantau situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi dari instansi atau unit kerja yang membuka rekrutmen PJLP sesuai kebutuhannya.
Ada cara lain juga untuk mendaftar PPSU dan Damkar.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo sempat menjelaskan calon pegawai bisa melamar langsung melalui kelurahan atau kecamatan.
Pasalnya ada 267 kelurahan yang akan menjadi titk pendaftaran.
"Bahkan di kecamatan pun bisa,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), dikutip dari Kompas TV.
Pada periode pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka sebanyak 1.100 lowongan PPSU. Sementara di tahun depan, akan kembali dibuka 506 lowongan.
“Karena memang itu yang sudah teralokasi di anggaran,” kata Pramono.
Selama proses rekrutmen, Gubernur DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi.
"Setiap wali kota diharapkan melaporkan kebutuhan PPSU di masing-masing wilayah untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses rekrutmen," lanjutnya.
Hal ini bertujuan agar rekrutmen berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ada ketidakberesan yang muncul, yang sebelumnya menjadi masalah di PPSU.
Menurut pantauan Tribunnews, situs www.jakarta.go.id/loker belum menampilkan lowongan untuk PPSU atau Damkar pada Rabu (23/4/2025) siang.
Bagi calon pelamar, silahkan memantau secara berkala untuk melihat informasi lebih lanjut tentang pendaftaran online lowongan kerja PPSU dan Petugas Damkar DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran
Pendaftaran resmi dimulai pada minggu ke-4 April 2025 dan tersedia sebanyak 1.652 formasi untuk warga DKI Jakarta.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
- Warga dengan KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Minimal lulusan SD.
- Usia dan kondisi fisik yang memenuhi kriteria untuk tugas lapangan.
- Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SPSE untuk menjamin transparansi.
- Gaji yang diberikan sesuai UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 5.396.791.
- Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
- Pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di www.jakarta.go.id/loker.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap calo atau oknum yang mengaku sebagai panitia rekrutmen PPSU.
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan hanya mengakses informasi melalui situs resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.