10 Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Pelajar SMA
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanah Abang menangkap 10 pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Para pelaku diringkus aparat penegak hukum ketika sedang menjual obat-obatan di sisi jalan.
Dari 10 orang yang ditangkap, sembilan orang sudah dewasa sedangkan satu orang masih berada di bawah umur dan duduk di bangku SMA.
"Mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan itu sembilan dari Polsek dan satu kami simpan karena memang berada di bawah umur," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, pada keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Mereka yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat merek Trihexypenidil.
Selain obat-obat terlarang, uang tunai senilai lebih dari Rp 68 juta pun berhasil disita petugas kepolisian.
"Sebanyak (total) 5.652 butir berbentuk pil, obat ataupun kapsul dan jenis-jenisnya," ungkap Akhmat Basuki.
Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Inisial FA Terkait Narkoba di Jakarta Selatan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Lebih lanjut, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan 10 pelaku mempunyai keterkaitan ataukah tidak dalam mengedarkan obat terlarang tersebut.
Selain itu, polisi juga bakal memburu pemasok obat terlarang yang dijual oleh para pelaku.

Buntut dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Termasuk untuk pengembangan lebih lanjut, sumber barang, asal dari mana, peredaran dari mana saja, apakah ada perubahan secara online, atau diedarkan dengan cara yang lebih spesifik lainnya. Masih kami kembangkan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Metro Tanah Abang.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.