Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Uang Palsu

Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal

Kronologi mantan artis berinisial SKW alias SA ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Sabtu (12/4/2025).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Kanala YouTube Investigasi tvOne
PENGEDAR UANG PALSU - (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SWK ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun. 

Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal. 

Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.

Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

"Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis," tegas Teddy.

Baca juga: Bunker Palsu: Strategi Cerdik Ukraina Hadapi Drone Rusia

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved