Artis Terjerat Uang Palsu
Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal
Kronologi mantan artis berinisial SKW alias SA ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Sabtu (12/4/2025).
Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun.
Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal.
Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.
Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta.
"Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis," tegas Teddy.
Baca juga: Bunker Palsu: Strategi Cerdik Ukraina Hadapi Drone Rusia
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.