Tilang Elektronik
Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien
Kisah pengemudi ambulans kena tilang ETLE saat bawa pasien karena terobos lampu merah, melintas di jalur busway, tak pakai sabuk pengaman.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/JEPRIMA
AMBULANS KENA TILANG - Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Polda Metro Jaya memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk menerapkan tilang elektronik. Kisah pengemudi ambulans kena tilang ETLE saat bawa pasien karena terobos lampu merah, melintas di jalur busway, tak pakai sabuk pengaman.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.
Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.