Selasa, 30 September 2025

Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya

Seorang pria inisial HN mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Ditangkap petugas saat hendak melarikan diri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI NARKOBA - Barang bukti sabu disita petugas. Seorang pria inisial HN ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu, 6 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial HN mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Aksi pria itu tertangkap basah petugas Lapas yang sedang piket.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pelaku menyamar menggunakan jaket ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas.

"Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Kronologi Pemuda di Lubuklinggau Tewas Overdosis Miras dan Narkoba, Jasad Dibuang 6 Temannya

Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan dimintai keterangan.

Bukannya kooperatif pria tersebut malah berusaha melarikan diri. 

lantas petugas bergerak mengejar pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).

Baca juga: Kapolri Sebut Sopir Bus di Terminal Pulo Gebang Dites Urine, Dipastikan Bebas Narkoba

Terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur. 

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ucap Sumaryo.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menuturkan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan