Sosok Situr Wijaya, Wartawan yang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Sempat Lebaran di Palu
Penyebab kematian wartawan bernama Situr Wijaya di hotel Jakarta belum terungkap. Korban sempat berlebaran bersama keluarga di Palu, Sulawesi Tengah.
Diperkirakan korban tewas 8 jam hingga 24 jam sebelum ditemukan.
Sopir Ambulans Diperiksa
Dalam kasus ini ada dua saksi berinisial AS dan SF yang menjalani pemeriksaan pada Minggu (6/4/2025).
Keduanya merupakan pemilik dan sopir ambulans yang mendatangi lokasi penemuan jasad.
Kuasa hukum kedua saksi, Subadria Nuka, menjelaskan pemeriksaan berjalan dari pukul 00.30 WIB hingga 04.30 WIB.
Baca juga: Jumran Tak Mau Nikahi Juwita Jadi Motif Dirinya Bunuh Korban, Kini Terancam Hukuman Mati
"Klien kami diperiksa sebagai saksi karena kehadiran mereka ke hotel wilayah Jakarta Barat tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita," ungkapnya, Senin (7/4/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Wanita yang memesan ambulans mengaku sebagai teman korban.
Kedua saksi sempat bertemu wanita tersebut yang menunjukkan lokasi kamar korban.
"Setelah di dalam hotel, ternyata almarhum ini sudah tergeletak, tanpa menggunakan baju, hanya celana pendek. Dilihat 'ini mah sudah lewat, meninggal, mohon maaf, sudah lama meninggalnya, sudah berjam-jam, sudah membiru," terangnya.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS di wilayah Kebon Jeruk.
Subadria Nuka menerangkan kliennya tidak menemukan luka sayatan dan kekerasan pada jasad korban.
Keluarga Buat Laporan
Kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa mengatakan, ada yang janggal pada kematian Situr Wijaya sehingga keluarga membuat laporan kasus pembunuhan pada Sabtu (5/4/2025).
"Ada dugaan korban dihilangkan nyawanya dengan pelaku yang kini sedang didalami," tukasnya.
Baca juga: Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban
Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ucapnya.
Ia menerangkan foto jasad menunjukkan korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.