Lebaran 2025
Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik.
"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Walkot Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, Wamendagri: Aset Negara Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.
"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.
Aturan Mobil Dinas
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sumber: Tribun bekasi
Lebaran 2025
Order Penumpang inDrive Intercity Melonjak Hingga 5 Kali Lipat Selama Mudik Lebaran 2025 |
---|
Menhub Dudy Purwagandhi Ungkap Angka Korban Meninggal Dunia Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Turun |
---|
Pekan Depan, Komisi V DPR Agendakan Rapat Bahas Evaluasi Pelaksanaan Mudik 2025 |
---|
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Baik, Kebijakan Kapolri hingga Kinerja Polantas Dapat Catatan Positif |
---|
Survei: 91,2 Persen Masyarakat Puas Kebijakan One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.