Selasa, 7 Oktober 2025

Lebaran 2025

Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Kompas
MOBIL DINAS - Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri. 

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Supian Suri karena Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved