Senin, 29 September 2025

Sebelum Viral dan Ditangkap, Pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung Peras Pedagang Rp1,6 Juta

Oknum yang minta THR ke pedagang bukan pegawai Pemda Bekasi, melainkan bekerja di UPTD Pasar Induk Cibitung. 

|
Editor: Erik S
Warta Kota/Muhammad Azzam
PERAS PEDAGANG - Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang mengenakan seragam ASN ditangkap polisi pada Senin (24/3/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang mengenakan seragam ASN ditangkap polisi pada Senin (24/3/2025). 

Saat meminta, pelaku memberikan kuitansi sambil memaksa supaya diberikan uang Rp200 ribu. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung, Ini Hasil Pengecekan Bupati Bekasi

Korban bernama Muhammad Joehari yang bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung.

Korban mengaku dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.00 WIB. 

Saat korban sedang berjualan ikan asin, pelaku Sodri dan Agus --masih dalam pencarian polisi-- datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR Rp200 ribu. 

"Pelaku datang dan mengaku dari pemda, minta THR dan restribusi keamanan," kata Mustopa di Mapolrestro Bekasi, Senin.

Korban merasa takut karena pelaku marah setelah hanya diberi uang Rp5.000. 

Karena itu, korban lalu menyerahkan uang Rp200.000.

Ketika itu pelaku sudah memungut beberapa lapak pedagang dan telah mengantongi uang tunai Rp1.600.000. 

Berbekal keterangan saksi dan video, polisi menangkap Sodri (30) dan Samsul (48), sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO. 

Baca juga: Pria Berbaju ASN Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Pemkab Bekasi Tegaskan Bukan Pegawai Pemda

Pelaku mengaku minta THR ke pedagang atas inisiatif sendiri. 

Pelaku juga menyebut bukan pegawai pemda, melainkan bekerja di UPTD Pasar Induk Cibitung. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang dari tersangka Rp250 ribu dan Rp200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral. 

Para pelaku itu dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berlangsung sejak lama

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan