Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari
Oknum Polsek Menteng edarkan surat palsu dan minta THR ke pengusaha hotel. Aipda Anwar telah dipatsus dan menjalani pemeriksaan kode etik.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.
"Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar," lanjutnya.
Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.
"Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.