Viral di Media Sosial
Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam
Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya," jelasnya.

Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," tambahnya.
Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.
Baca juga: Tempo Diteror Kepala Babi dan Tikus, Wamenaker Noel: Menyakitkan
Untuk diketahui, THR sebenarnya merupakan hak pekerja yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Pemberian THR tersebut adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerjanya, bukan merupakan sumbangan atau kewajiban yang harus diberikan atas permintaan pihak luar seperti ormas, warga, maupun aparat pemerintah.
Adapun pungli adalah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak untuk memungutnya, dan tidak ada dasar hukum yang mendukung pemungutan tersebut.
Viral di Media Sosial
Viral Pengamen Geruduk Warung Bakso di Koja, Sahroni Turun Tangan Minta Polisi Bertindak |
---|
Bak Mukjizat, Bocah Selamat Usai Terjatuh dari Bus TNI dan Nyaris Tergilas di Tol JORR |
---|
Tidur Pun Tak Tenang! Polisi Sudah Tahu Identitas Pengemudi Calya Penerobos Dua Pintu Tol |
---|
Ngaku Khilaf dan Lapar, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Minta Maaf |
---|
Ternyata Ini yang Buat Lansia Teriaki Penumpang ‘Teroris’ di Halte TransJakarta, Ada Kaitan Bansos |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.