Kronologis Wanita Ditusuk Mantan Pacar di Mall Thamrin City Jakarta, Sewa Orang Bantu Lancarkan Aksi
Terungkap kronologis lengkap penusukan wanita berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.
"Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," jelasnya.
Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.
"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(tribunnews.com/ fahmi/ kompas.com/ Ruby Rachmadina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.