Polisi Ungkap Pemicu Sejumlah Orang Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok
Polres Metro Depok menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian antarkelompok di kawasan KSU, Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Sukmajaya.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Depok menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian antarkelompok di kawasan KSU, Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025) malam.
Dalam peristiwa itu, para pelaku sempat membakar bangunan lapak, sofa, dan kasur springbed.
Selain itu, kelompok orang yang terlibat pertikaian juga membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato mengatakan pertikaian antara dua kelompok orang itu dipicu oleh kesalahpahaman.
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing di antara dua kelompok tersebut keributan,” kata Zendrato, Selasa (25/2/2025), dilansir Tribunnews Depok.
Menurutnya, peristiwa ini berawal saat ada sekelompok orang yang membuat portal jalan di TKP hingga seorang warga terjatuh saat melintas.
Akibat hal tersebut, terjadi perselisihan antarkelompok. Dari beberapa pelaku yang diamankan, tidak semuanya ber-KTP Kota Depok.
Apalagi, tempat kejadian perkara (TKP) pertikaian tidak memiliki kepengurusan RT/RW.
“Kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka,” ujarnya.
Tak Ada Korban Jiwa
AKBP Zendrato menjelaskan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus pertikaian ini
“Karena pada saat mendapat informasi tersebut, personel TNI-Polri tiba di TKP dengan segera untuk menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian di tempat."
Baca juga: Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal
“Pada saat personie Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang menggunakan memiliki senjata tajam,” tutur Zendrato.
Adapun kesebelas tersangka itu berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH.
Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, dalam kasus ini sekelompok orang tak dikenal (OTK) melakukan pengerusakan, bahkan membakar bangunan yang ada di lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.