Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Siapa Sosok di Luar Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro? Kompolnas: Perannya Sangat Dominan

Menurut Anam, seseorang dominan itu termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Bintoro.

Dok. Polri/Warta Kota
SIDANG ETIK BINTORO - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). Terungkap ada sosok di luar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap ada sosok di luar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan suap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima?

Sosok di luar Polri itu disebut oleh Anam sangat dominan.

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan, sangat dominan, dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” ungkap Anam saat ditemui waktu istirahat sidang KKEP.

Baca juga: Persangkaan AKBP Bintoro Dibacakan Hampir Dua Jam, Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

Menurut Anam, seseorang dominan itu termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Bintoro.

Anam berharap, sosok tersebut hadir dalam sidang KKEP sehingga dapat membuat terang kasus ini.

“Semoga, siapa pun yang dipanggil, akan datang. Kalau enggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” ujar Anam.

Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

“Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B, terus juga untuk AKBP GG di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan

Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

"Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas," ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

Baca juga: Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima?

Penyuapan Bukan Pemerasan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved