Hotelnya Digunakan untuk Pesta Seks Sesama Jenis, Manajemen: Minta Maaf
Manajemen hotel yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan meminta maaf ke publik
Para tersangka dikenakan pasal 36 sama Undang Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296 yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Hotel Habitare Rasuna Jakarta Jadi Tempat Pesta Seks Homo, Pihak Manajemen Minta Maaf
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Ramadhan LQ/Miftahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.