Kamis, 2 Oktober 2025

Hotelnya Digunakan untuk Pesta Seks Sesama Jenis, Manajemen: Minta Maaf

Manajemen hotel yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan meminta maaf ke publik

TRIBUNBEKASI.COM/RAMADHAN LQ
PESTA SEKS DI JAKSEL- Pihak Hotel Habitare Rasuna Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, memberikan penjelasan perihal acara pesta seks homo yang melibatkan 56 orang pria RAbu (5/2/2025). 

Para tersangka dikenakan pasal 36 sama Undang Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar. 

"Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296 yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Hotel Habitare Rasuna Jakarta Jadi Tempat Pesta Seks Homo, Pihak Manajemen Minta Maaf

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Ramadhan LQ/Miftahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved