Selasa, 30 September 2025

Gugatan Perdata Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dicabut

Ada satu hingga dua orang lain yang nantinya ditambahkan sebagai pihak tergugat namun Pahala tidak menjelaskan siapa sosok yang dimaksud

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan  
SIDANG PERDATA - Sidang gugatan secara perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Pihak penggugat yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo resmi mencabut gugatan terhadap AKBP Bintoro dengan alasan bakal ditambahkannya pihak lain dalam gugatan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dicabut oleh pihak penggugat yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Kuasa Hukum para penggugat, Pahala Manurung mengatakan, adapun dicabutnya gugatan itu karena pihaknya bakal menambahkan pihak lain yang akan digugat dalam perkara tersebut.

"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat," kata Pahala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Terkait penambahan pihak yang akan digugat ini, Pahala tak menjelaskan siapa sosok yang akan turut diseret dalam gugatan perdata tersebut.

Pun ketika disinggung apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang akan turut digugat oleh pihaknya, Pahala juga ogah membeberkan.

Dirinya hanya menjelaskan, bahwa akan ada satu hingga dua orang lain yang nantinya akan dirinya tambahkan sebagai pihak tergugat.

Baca juga: Hadapi Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel, AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

"Penambahannya belum bisa kita sampaikan sekarang. Nanti terdata juga di e-court kita. Ada satu atau dua orang yang mau kita tambahkan," jelasnya.

Pahala pun memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan gugatan baru ke PN Jaksel.

Ia mengatakan bahwa gugatan itu akan kembali pihaknya layangkan setelah adanya penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan gugatan yang pada hari ini dirinya utarakan.

"Setelah penetapan ya, Minggu depan ada penetapan 7 hari dari sekarang tanggal 12. Nanti setelah penetapan kita akan ajukan gugatan baru," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.

Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat  I," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025).

Tak hanya itu, dalam petitumnya, Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat  I," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

Dia menilai bahwa dudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved