Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Amankan 56 Pria Saat Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Temukan Obat Anti-HIV dan Alat Kontrasepsi

Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki dan perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
handover
PESTA SEKS GAY - 56 peserta pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta Selatan (Jaksel) diamankan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta sesama jenis laki-laki atau gay digerebek polisi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025)  pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan, sebanyak 56 pria diamankan pihak kepolisian.

"Adanya pesta sesama jenis laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka yang  berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

 RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, RE adalah orang yang membayar biaya sewa dan BP alias D, ini adalah merekrut peserta.

Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh Ade Ary.

Baca juga: Pesta LGBT di Kebayoran Terbongkar, Tokoh Betawi Minta PJ Gubernur Jakarta Bertindak

Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi perempuan.

Yang berperan sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," jelas Ade Ary.

Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.

Dari video yang beredar, terlihat penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel Kuningan, Jakarta Selatan.

 Di sana ada puluhan laki-laki yang terlibat pesta seks sesama jenis.

Para peserta tersebut menutupi wajahnya saat digiring penyidik.

Mereka lantas digiring penyidik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks. (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Fakta Pesta Seks Gay di Jaksel, Stiker di Bahu Jadi Penanda Peran 'Perempuan'

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved