Senin, 29 September 2025

Disdik Jakarta Akan Tambah Syarat Nilai Rapor untuk Penerima KJP Plus 2025

Mulai 2025 ada syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP. Syarat baru itu berupa batasan minimal nilai rapor.

Editor: Glery Lazuardi
jakarta.go.id
KJP PLUS Ada syarat baru berupa minimal nilai rapor untuk penerima Kartu Jakarta Pintar. Ini berlaku mulai 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan memperkenalkan syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai 2025. 

Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan syarat nilai rapor yang harus memenuhi rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Baca juga: Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2, Mulai Dicairkan Secara Bertahap pada Januari 2025

Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. 

"Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mendorong siswa agar lebih fokus dalam belajar. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk meraih prestasi," ujar Sarjoko, Senin (3/2/2025).

Menurut Sarjoko, kebijakan baru ini akan memberi dampak positif bagi kualitas penerima KJP Plus

"Mayoritas penerima KJP Plus saat ini sudah memenuhi syarat baru ini. Hanya sekitar 2,6 persen penerima yang memiliki nilai rata-rata kurang dari 70," tambahnya.

Meski demikian, Sarjoko menegaskan bahwa keputusan soal syarat nilai ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Tim Transisi Pram-Rano masih akan mengkaji berbagai pertimbangan sebelum aturan ini diterapkan secara resmi.

Sementara itu, beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut benar-benar diberikan kepada siswa yang berprestasi.

Namun, ada juga kekhawatiran terkait dampak bagi siswa yang memiliki kesulitan belajar, meski mereka memiliki potensi.

Keputusan akhir terkait penerapan syarat nilai rapor 70 untuk penerima KJP Plus akan diputuskan setelah melalui diskusi mendalam antara Disdik Jakarta dan Tim Transisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Direstui Gubernur Terpilih Pramono, Disdik Jakarta Bakal Tambah Syarat Nilai untuk Penerima KJP Plus

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan