Guru SD Banting Balita Saat Jalan-jalan Pakai Motor di Tangerang, Aksi Viral Hingga Ditahan Polisi
Seorang guru SD berinisial IA (25) kini berurusan dengan polisi akibat membanting balita berusia 23 bulan dari atas motor di Tangerang Banten.
Penulis:
Adi Suhendi
Video itu beredar viral di media sosial dan menjadi pembicaraan banyak orang.
Akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.
Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian.
"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.
"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan aparat Polres Tangerang Kota.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ujarnya.
Kapolres pun mengungkap keprihatinnya atas peristiwa tersebut.
Terlebih perbuatan tersebut dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.
"Kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," ucap Zain.
Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribuntangerang.com/ Gilbert Sem Sandro)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Guru di Tangerang Banting Batita karena Kesal Korban Menangis saat Diajak Jalan-jalan Naik Motor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.