Aksi Oknum Guru Banting Bocah 1 Tahun Terekam Kamera CCTV, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis
Aksi kekerasan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.
Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian.
"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.
"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.
"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain.
Sumber: Tribun Tangerang
3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
Penjelasan Dokter Kondisi Anak Cacingan di Bengkulu: Banyak Sekali Cacing di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakasek di Depan Ayah yang Seorang Polisi, Dipanggil ke BK |
![]() |
---|
Kasus Anak Cacingan Terjadi Lagi, Wamenkes Singgung Kebersihan Lingkungan yang Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.