Selasa, 30 September 2025

Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

CH, pimpinan ponpes dan guru berinisial MCN yang lecehkan 5 santri laki-laki di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Nina Yuniar
News Law
Ilustrasi pelecehan. 5 santri laki-laki dilecehkan oknum pimpinan dan guru pondok pesantren kawasan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 santri laki-laki menjadi korban pelecehan oknum pimpinan dan guru pondok pesantren di kawasan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua pelaku yakni CH sang pemilik ponpes dan guru berinisial MCN kini terancam pidana penjara 20 tahun akibat aksi bejat mereka terhadap para santri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang tersebut, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

Sehingga ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.

"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga," jelas Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025) dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca juga: 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?

Dengan demikian, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Adapun CH dan MCN telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga kini sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan,  juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," kata Nicolas.

Nicolas juga menyebut bahwa dari hasil penyidikan MCN dan CH sama-sama melakukan pencabulan di area pondok pesantren, tetapi mereka tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing.

MCN diketahui melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.

Sedangkan CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan di ruang pimpinan ponpes.

"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," ungkapnya.

Modus Pimpinan Ponpes Lecehkan Santri

Nicolas mengungkapkan bahwa CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban memijat.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa CH berdalih melakukan aksi pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," beber Nicolas.

Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.

CH mencabuli santri pada ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengawasan para pengurus ponpes lain.

Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024. Kedua korban tersebut berinisial NFR (17) dan RN (17).

"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," terangnya.

Baca juga: Terkuak Modus Guru dan Pengelola Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri, Berlangsung Sejak Tahun 2021

Nicolas mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan CH.

Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," paparnya.

Para korban baru bisa menceritakan kasus dialami kepada orangtua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," tutur Nicolas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancaman Hukuman Guru dan Pemilik Pesantren yang Cabuli Santri di Duren Sawit Bakal Diperberat

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan