Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub Dibuat Bukan Dukung ASN Berpoligami, Tapi Lindungi Para Istri
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan tak akan memberikan izin dengan mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan tak akan memberikan izin dengan mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.
Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat, Teguh menyebut itu untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, hingga melindungi hak-hak para istri ASN.
"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," kata Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Teguh mengatakan beberapa syarat tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami.
Beberapa di antaranya yakni adanya Dewan Pertimbangan dan izin dari istri. Izin istri harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan. Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk melindungi hak istri para ASN.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka, hak-hak istri dan juga anak-anaknya," kata Teguh.
Selain itu, Teguh mengatakan tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 karena seluruh aturan mengacu pada peraturan yang sudah terbit sebelumnya.
"Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.
Baca juga: Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
6.118 Personel Polisi Kawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.