Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pembuatan Tembakau Sintetis di Depok Jabar, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

Kepada polisi para tersangka mengaku memanfaatkan kontrakan sebagai lokasi pembuatan narkoba dengan modus pabrik rumahan.

HO
Barang bukti narkoba yang diproduksi di pabrik rumahan wilayah Depok, Jawa Barat usai diungkap jajaran Polsek Metro Tanah Abang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah pabrik rumah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang yang memiliki peran berbeda yakni TRW (27), FJ (23), DY (26) dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya P Sembiring menjelaskan, pabrik rumahan tersebut diduga telah beroperasi sejak Agustus 2024 lalu dan memiliki omzet sekitar Rp 12 miliar.

"Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Ke empat tersangka memiliki peran berbeda mulai dari produsen hingga pengedar," ucap Aditya dalam keteranganya, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Positif Tembakau Sintetis

Lebih jauh Aditya menuturkan, bahwa pembengkakan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Jalan Masjid Al Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok pada Sabtu 18 Januari 2025 dini hari.

Mendapat informasi itu tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Tanah Abang pun kata dia langsung menuju ke lokasi dan menangkap TRW dan FJ beserta dua paket tembakau sintetis dan dua buah ponsel.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun kembali menangkap satu orang inisial DY di kontrakannya di wilayah Kalimulya, Depok.

"Di lokasi tersebut tim menemukan berbagai barang bukti seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya termasuk cerobong heksos dan timbangan elektrik," jelasnya.

DY yang saat itu sudah diamankan, kemudian mengungkap keterlibatan pelaku MS.

Berdasarkan keterangan DY, MS kata Aditya dalam kasus ini berperan sebagai pembuat bibit sintetis yang nantinya akan dicampurkan ke tembakau.

Mendapat informasi itu tim lalu bergerak dan langsung menangkap MS di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 kilogram.

"Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," ujar Aditya.

Kepada polisi para tersangka mengaku memanfaatkan kontrakan sebagai lokasi pembuatan narkoba dengan modus pabrik rumahan.

Kemudian barang yang dihasilkan itu pun lalu dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

"Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved