Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah
Hasil Autopsi Sandy Permana yang Tewas Dibunuh: Ada 7 Luka Tusuk, Penyebab Kematian di Leher
Polisi ungkap hasil autopsi Sandy Permana (46), aktor sinetron 'Mak Lampir' yang tewas ditusuk di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Penusukan yang menewaskan Sandy Permana ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB, saat Nanang Gimbal memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.
Kemudian, Nanang Gimbal melihat Sandy Permana yang mengendarai sepeda motor listrik melintas di depan rumah tersangka.
Menurut pengakuan Nanang Gimbal, Sandy Permana melihat tersangka dengan tatapan sinis bahkan sempat meludah ke arahnya.
"Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi," ungkap Wira.
Melihat sikap korban tersebut, Nanang Gimbal pun merasa tersinggung dan sontak ingin meluapkan emosinya yang selama ini ia pendam terhadap Sandy Permana.
Korban dan tersangka yang bertetangga di Blok H4 RT. 05/RW. 08 di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, sejak 2017 itu memang dikenal tidak akur.
"Lalu tersangka mengambil pisau dari kandang di samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini terpendam," beber Wira.
Baca juga: Sosok Terduga Penusuk yang Tewaskan Sandy Permana: Dikenal Pendiam, Dulunya Kru Film
Sandy Permana sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi di daerah Bogor guna mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Sementara itu, Nanang Gimbal kabur ke menuju jalan raya dan menumpang truk-truk hingga sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Nanang Gimbal berhasil dibekuk tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pagi.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," katanya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.