Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Dewan Cabuli Remaja di Depok

Alasan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Bocah 15 Tahun Belum Dipecat

Meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Anggota DPRD Depok berinisial RK belum dipecat, ini alasannya.

Penulis: Nina Yuniar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok ungkap alasan belum pecat anggotanya yang berinisial RK, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyebutkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

“Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” lanjutnya.

Kata Arya, pihak pelapor yakni orang tua korban dan anaknya selaku korban telah dimintai keterangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Depok Ini Belum Bisa Dipecat dari Dewan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribundepok.com/Vini Rizki Amelia/M. Rifqi Ibnumasy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved