Rabu, 1 Oktober 2025

Awal Mula Peredaran Uang Palsu di Bekasi Terungkap, Siswa SMP jadi Kurir dan Alami Kecelakaan

Peredaran uang palsu di Bekasi terungkap setelah bocah SMP mengalami kecelakaan. Para warga menemukan uang palsu tercecer di jalan usai korban jatuh.

Penulis: Faisal Mohay
Tangkap layar media sosial
Uang palsu pecaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang tercecer di sekitar Plaza Metropolitan Tambun, Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/1/2025) pada pukul 11.00 WIB. 

Kasus pembuatan uang palsu juga terjadi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan dengan tersangka utama  Annar Salahuddin Sampetoding (62).

Kini, Annar telah ditahan setelah sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan proses pemindahan ke Rutan Gunungsari dilakukan pada Selasa (7/1/2025) pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Bocah SMP Jadi Kurir Uang Palsu di Bekasi Berujung Ditabrak Mobil, Cuma Dibayar Rp50 Ribu

"Setelah menjalani pembantaran di rumah sakit, kondisinya saat ini sudah sehat dan sudah bisa menjalani proses lanjutan. Tadi sudah kami bawa ke rutan," tuturnya, Selasa.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyatakan Annar dijebloskan di Blok B Mapenaling yang dikhususkan untuk tahanan baru.

"Jadi, tahanan yang baru masuk itu harus kami masukkan ke kamar Mapenaling. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," katanya.

Dengan penempatan tersebut, diharapkan Annar dapat bersosialisasi dengan tahanan lain.

"Kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," sambungnya.

Petugas rutan telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis Annar yang sempat dirawat di RS Bhayangkara.

"Sudah ada hasil pemeriksaan kesehatannya dari RS Bhayangkara juga, infonya yang bersangkutan ada riwayat jantung. Tapi Terkait kesehatannya besok kami cek lagi dengan dokter," lanjutnya.

Diketahui, Annar berperan sebagai investor pembuatan uang palsu dan menjalankan aksinya sejak 2022.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris! Bocah SMP di Tambun Selatan Bekasi Jadi Kurir Uang Palsu dengan Bayaran Rp 50 Ribu

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved