Minggu, 5 Oktober 2025

Korpolairud Baharkam Polri Belum Selidiki Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Alasannya

Korpolairud Baharkam Polri mengatakan pagar laut misterius di perairan Tangerang Banten bisa dibongkar apabila mengganggu nelayan.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang akhirnya disegel pemerintah, Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) mengatakan pagar laut misterius di perairan Tangerang Banten bisa dibongkar apabila mengganggu nelayan.

"Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar," ucap Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih, Sabtu (11/1/2025).

Ia menuturkan, merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyegelan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2

Pihaknya turut mendukung langkah yang telah dilakukan KKP itu.

"Kami selalu bekerja sama dengan KKP. Kami belum menyelidiki, karena izin yang mengeluarkan dari KKP," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang.

Penyegelan ini rupanya atas perhatian dan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya berupa perintah penyegelan.

"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata pria yang biasa disapa Ipung usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Di sisi lain Ipung menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga: Pagar Laut Tanpa Izin di Tangerang Ganggu Nelayan, Ini Kata Menteri Kelautan

Menurut Ipung, Presiden Prabowo mengaku prihatin dengan adanya pagar laut yang sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

"Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada," terang Ipung.

Untuk itu Ipung menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya.

Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved