Selasa, 30 September 2025

Istri Lindas Suami di Jakarta

Selingkuh Membuat Melody Sharon Lupa Daratan, Suami dan Anak Tak Diurus Akibat Hidup Berfoya-foya

Kapolres menuturkan tidak ada rasa penyesalan Melody Sharon yang memiliki dua orang anak. Rasa penyesalan baru dirasakan saat ditangkap dan ditahan.

Penulis: Reynas Abdila
Istimewa
Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka Melody Sharon yang kejam menganiaya suami AG di Cipayung Jakarta Timur tidak peduli akan kondisi suami dan anak-anaknya. 

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan