Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai
Keluarga George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.
"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ujar George.
Terancam 5 Tahun Penjara
Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.