Selasa, 7 Oktober 2025

Daftar 33 Sertifikat Kecantikan Ria Agustina hingga Berani Buka Klinik Kecantikan: Ada dari Korea

Ria Agustina, walau sarjana perikanan, disebut memiliki puluhan sertifikat terkait kecantikan. Sertifikat tersebut dikeluarkan BNSP bahkan dari Korea

Editor: Erik S
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Ria Agustina (33), Raden Ariya dan Arjuna Febrianto, di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024) 

 


Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

 


“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

 


Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

 


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

 


“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

 

RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal


Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

 


Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

 


Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (Kompas.com/Tribunnews) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved