Rabu, 1 Oktober 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin

Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

Penulis: Reynas Abdila
Istimewa
MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat permohonan maaf kepada keluarganya. 

"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," jelasnya.

Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved