Kopi Sianida
Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Sidang PK ini merupakan hak dari Jessica Kumala Wongso untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Caption: Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kopi Sianida
Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Ahli Sebut Rekaman CCTV yang Diajukan Jessica Bukan Bukti Baru |
---|
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan Walk Out akibat Jaksa Hadirkan Ahli: Harusnya Majelis Tegas |
---|
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli |
---|
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.