Rabu, 1 Oktober 2025

Kopi Sianida

Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida 

Sidang PK ini merupakan hak dari Jessica Kumala Wongso untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016). 

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Caption: Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved