Senin, 29 September 2025

Duduk Perkara Kericuhan di Teluknaga, Tangerang: Truk Lindas Kaki Bocah Berujung Dimassa Warga

Insiden ini berawal dari sebuah truk yang melindas kaki bocah berumur 9 tahun, warga yang marah dan kesal lantas merusak truk truk tersebut

WartaKotaLive.com
Truk yang melindas kaki bocah berumur 9 tahun di Teluknaga, Tangarang lalu dimassa warga. 

"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar, kasus ini menjadi atensi pengusutan dan akan kami sampaikan setiap perkembangannya," ujar Zain.

Sopir Diamankan

Sehari setelah insiden tersebut, sopir truk yang menabrak ANP berhasil diamankan

Setelah kasus didalami, sopir truk tanah itu, DWA (21), ternyata positif narkoba.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menuturkan DWA terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal ini diketahui setelah sopir tersebut melakukan tes urine.

"Sudah saya perintahkan untuk lakukan cek urine. Ternyata positif juga urinenya, mengandung amfetamin," ujar Djati  pada Jumat (8/11/2024), dilansir Kompas.com.

Kini, pihak kepolisian juga telah menetapkan DWA sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pengemudi sudah kami tetapkan jadi tersangka," jelas Djati.

DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul Sopir Truk Lindas Kaki Bocah SD di Kosambi Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan