Sabtu, 4 Oktober 2025

Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan

Bryan meminta dilakukan tes DNA bayi untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur 

Namun, kenyataannya, Desya yang bersikeras ingin tinggal di kos Bryan, dan selama itu, Bryan selalu memberitahukan keberadaan Desya kepada ibunya, Lia.

Baca juga: Tukang Ojek di Sulsel Divonis Bebas Usai Ditahan 3 Bulan Kasus Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Jika benar Desya masih di bawah umur, seharusnya Lia tidak membiarkan putrinya tinggal di luar rumah bersama orang lain.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Bryan, bulan Desember 2023, Desya telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Pada 5 Mei 2024, pelapor melahirkan anaknya, yang apabila ditarik mundur ke belakang, maka kurang lebih pembuahan dilakukan pada sekitar akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Bryan baru mengenal anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada bulan Juli 2023.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bryan cacat hukum," katanya.

Untuk mengguatkan, telah dilakukan konsultasikan dengan seorang dokter, yang menjelaskan bahwa kehamilan pada anak di bawah umur mungkin membutuhkan waktu lebih lama.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa hubungan badan terjadi pada awal Juli 2023, sedangkan Bryan Limanjaya baru mengenal Desya pada pertengahan Juli 2023.

"Panggilan pertama dari Polres Tangerang Selatan kepada klien kami terjadi pada Mei 2024, bukti dari pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan terdapat kejanggalan dalam gelar perkara, di mana klien kami tidak menerima undangan resmi untuk hadir, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan," katanya.

Roberto mengatakan, Klien kami telah meminta tes DNA, tetapi awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia.

Namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, menunjukkan hasil negatif (tidak identik)

"Hasil tes DNA negatif yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami," ujar Roberto.

"Kami juga telah mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya. Tindakan ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun). 

Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.

Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved