Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH
Pada saat di TKP korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada digudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” tutur Kabid.
Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali.
Kemudian korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS setelah diinterogasi saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.
Galeri Baru Winata Jewelry di Tangcity Mall Tawarkan Cincin Kustom Dan Promo Menarik |
![]() |
---|
Rayakan 39 Tahun Berkarya, Joky Pencipta Lagu Bernapaskan Buddhis Gelar Konser 18 Oktober |
![]() |
---|
Leony Bedah Anggaran Pemkot Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Hargai Partisipasi Aktif Masyarakat |
![]() |
---|
Cerita Petugas Soal Dapur MBG: Tidak Kenal 4 Sehat 5 Sempurna, Hanya Ada Tiga Staf Sisanya Warga |
![]() |
---|
Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp 117 M Jadi Sorotan, Leony akan Dialog dengan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.