Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang PKB dan BBNKB tahun 2023.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Adapun terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB.
Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Gubernur menetapkan NJKB suatu Kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui.
NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5 persen setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
Baca juga: Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.
Gubernur DKI Jakarta
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bapenda Jakarta
Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta |
![]() |
---|
Sebelum Terbakar, Pasar Taman Puring Pernah Dikunjungi Wiyogo Atmodarminto hingga Ahok |
![]() |
---|
Kabar Baik! Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Potongan Pajak BBM Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Senator DPD: Pasar di Jakarta Harus Jadi Destinasi Urban Seperti di Seoul |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Vs Pramono Anung, Pengamat Adi Prayitno: Ini Perang Terbuka antara Dua Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.