Kronologis Ayah Jual Anak Kandung Rp 15 Juta di Tangerang, Seminggu Uang Habis Untuk Judi Online
Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual anak kandungnya demi memenuhi kebutuhan ekonominya dan bermain judi online di Tangerang.
Sementara MO dan HK mengasuh bayi yang baru dibelinya di rumah kontrakan kawasan Tangerang.
Belakangan, aksi kejahatan RA pun terungkap saat istrinya berinisial RD pulang dari Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero mengatakan saat itu, ibu kandung korban menanyakan soal keberadaan anaknya kepada RA.
RA pun awalnya sempat berbohong dengan mengatakan bila anaknya berada di Tangerang.
"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," kata Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Sabtu (15/10/2024).
Tak terima anaknya dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk membuat laporan.
Polisi pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan menyikapi laporan tersebut.
Polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024 dan melakukan interogasi.
Berbekal keterangan dari RA, polisi pun mengamankan suami-isteri HK (32) dan MON (30) di sebuah rumah kontrakan, kawasan Neglasari, Tangerang, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi pun saat itu menemukan pula bayi yang dijual RA.
“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” kata David.
Motif Suami Istri Beli Bayi
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, HK dan MO mengaku baru sebulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hasil pemeriksaan kita, penyelidikan kita, untuk tersangka HK dan MO, dia baru datang dari NTT sebulan yang lalu, kemudian dia sudah tinggal di daerah Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari kompas.tv, Minggu (6/1/2024).
Keduanya diketahui belum dikaruniai anak setelah 10 tahun menjalin rumah tangga.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook-nya untuk melakukan pembelian anak balita,” kata Kapolres.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ kompas.tv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.