Kamis, 2 Oktober 2025

Diskusi Dibubarkan Massa

Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang Akui Menyesal, Bukan Disuruh tapi Inisiatif Pribadi

Polisi menangkap pelaku pembubaran paksa diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, pelaku akui menyesal.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. - Polisi menangkap pelaku pembubaran paksa diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, pelaku akui menyesal. 

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Adapun, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis itu dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dan sejumlah aktivis lainnya, ada juga Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko. 

Agenda diskusi tersebut membahas terkait evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan. 

Propam Periksa 11 Polisi

Bid Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa 11 anggota polisi dari tingkat polsek hingga polda buntut pembubaran diskusi tersebut.

Selain itu, ada dua masyarakat yang diperiksa oleh Bid Propam, yakni petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.

Sehingga, Ade meminta kepada masyarakat agar menunggu pendalaman yang tengah dilakukan oleh polisi sekarang ini.

“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024), dilansir Kompas.com.

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” urainya.

Ade menegaskan, Kapolda Metro Jaya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus ini secara transparan, terlebih lagi apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.

Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.

“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.

3 DVR CCTV Disita Polisi

Ade juga menyampaikan, sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan turut disita kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved