Remaja 19 Tahun Tewas Tertabrak KRL Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, Masinis Sudah Bunyikan Klakson
Masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta memberikan peringatan kepada penyeberang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.
Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RS. Fatmawati.
Baca juga: Toyota Ayla yang Remuk Tertabrak KRL di Tenjo, Pengemudinya Sedang Belajar Nyetir Mobil
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tutur Leza.
PA Jakarta Selatan Benarkan Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Didaftarkan 12 September 2025 |
![]() |
---|
Sosok Tasya Farasya yang Gugat Cerai Suami, Pernah Ribut dengan Saudara Kembarnya Tasyi Athasyia |
![]() |
---|
Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu |
![]() |
---|
Pasangan Lesbian Aniaya Anak di Pasar Kebayoran Lama Jaksel: Korban Dianggap Beban dan Nakal |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.