4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Gangguan Kejiwaan
Menurut kuasa hukum, kliennya di dalam keluarga dari enam bersaudara cenderung tidak diperhatikan sama sekali dan punya gangguan jiwa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Baca juga: Nasib Tragis Anjing Herder yang Gigit Wanita di Semarang, Langsung Disuntik Mati
“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.
Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.
“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.
Gangguan Kejiwaan Jadi Alasan Pengajuan Banding Perkara Panca Darmansyah, Si Pembunuh Empat Anak Kandung
4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung |
---|
Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini |
---|
Fakta Baru Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Segera Masuk Pengadilan |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa ke Kejaksaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.