Terungkap, Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Perkataan Menyakiti Hati
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama di minimarket Pecenongan tempat kejadian perkara.
Per 1 September 2024, pelaku dipindahkan tempat bekerjanya ke wilayah Jakarta Utara.
“Pelaku ini bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana kemudian bertemu dengan korban kemudian terjadi percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati,” kata Jamalinus dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Jamalinus menerangkan perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban.
“Ya itulah. Ternyata sangat menyakiti hati pelaku kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” tambahnya.
Polisi menganalisis antara pelaku dan korban sudah sering bercanda namun perkataan ini kurang pantas hingga membuat emosi pelaku memuncak.
Atas kekesalan pelaku tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) sebagai tersangka.
Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Dia menyebut terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.
Daftar Kereta yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara, 31 Agustus–2 September 2025 |
![]() |
---|
17 Perjalanan Kereta Api Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Imbas Aksi Protes Driver Ojol |
![]() |
---|
Sosok IP, Tukang Parkir Tikam Anggota TNI di The Park Kendari, Gegara Uang Parkir Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Cara Mudah Refund Tiket Kereta Api Secara Online dan Offline, Pencairan Dana Maksimal 7 Hari |
![]() |
---|
Kronologi Ustaz di Morowali Utara Ditikam Jemaah saat Salat Subuh, Pelaku Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.