Senin, 29 September 2025

4 Fakta Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Fakta-fakta kasus begal sepeda motor milik pensiunan TNI dan karyawan swasta di daerah Bekasi, 2 pelaku sudah ditangkap.

Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto dua pelaku begal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Ade Ary.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan