4 Fakta Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Fakta-fakta kasus begal sepeda motor milik pensiunan TNI dan karyawan swasta di daerah Bekasi, 2 pelaku sudah ditangkap.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Nuryanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.