Senin, 29 September 2025

3 Fakta Suami Tikam Istri sampai Tewas di Pasar Minggu, Pelaku Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun

3 fakta suami berinsial AS (30) yang tega membunuh istrinya FF (26) di rumah kontrakannya, Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

tribunjakarta.com/ tribunjabar.id
Tersangka Achmad Syarifudin (30), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di rumah kontrakan, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). 3 fakta suami berinsial AS (30) yang tega membunuh istrinya FF (26) di rumah kontrakannya, Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

AS menyebut selama ini dirinya terus memaafkan perselingkuhan istrinya, tetapi kali ini dirinya tak bisa menahan emosinya lagi.

"Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Gogo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Suami di Pasar Minggu Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun, Nekat Habisi Nyawa Istri Depan Anak.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan