PPDB 2024
Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan alasan tidak memecat Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina
Sebanyak tiga guru honorer yang tidak disebutkan identitasnya bakal diberhentikan.
"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," kata Sutarno.
Pemberhentian tiga guru itu akan ditindaklanjuti langsung oleh Disdik Depok sebab dianggap melanggar kontrak kerja.
"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," tutur Sutarno.
Selain tiga orang itu, sebanyak sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan dari statusnya saat ini di PNS selama setahun.
"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ujar Sutarno.
Baca juga: Skandal Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Agar Lolos PPDB: Katrol Nilai 20 Persen
Sutarno mengungkapkan, penurunan jabatan ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengkaji tentang ketentuan hukuman disiplin berat PNS.
"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," jelas Sutarno.
Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri diberi sanksi hukuman disiplin ringan yakni teguran.
"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan. Kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," jelas Sutarno.
Nantinya, sanksi untuk sembilan PNS dan Nenden itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Di samping itu, seluruh putusan sanksi ini disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemendikbud," jelas Sutarno.
Ditemukan aliran dana
Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Maraknya Kecurangan pada PPDB Harus Menjadi Perhatian Serius untuk segera Dievaluasi
PPDB 2024
Calon Siswa di Bandung dan Sumedang 'Mark Up' Nilai Agar Lolos PPDB |
---|
51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir Masuk SMAN Karena Pencucian Nilai Rapor, Ini Jawaban Kepsek |
---|
Anggota Ormas yang Palang Gerbang Sekolah dengan Fortuner di Bogor Tidak Dipidana, Ini Kata Polisi |
---|
Kecewa Anaknya Tidak Lolos PPDB, Orangtua di Bogor Parkir Mobil Fortuner di Depan Gerbang Sekolah |
---|
Kisruh PPDB Jalur Zonasi, Pimpinan Komisi X DPR Tak Yakin Sekolah Favorit Benar-benar Hilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.