Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemui pihak korban untuk melakukan asesmen.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).
Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).
Saat itu, MK baru pekan-pekan awal memasuki daycare milik Meita Irianty di mana seharusnya masih dalam tahap adaptasi.
Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya
Rizki mengetahui penganiayaan terhadap MK setelah dia mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” kata Rizki di KPAI, Selasa (29/7/2024).
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” ujar Rizki melanjutkan.
Sebelum orangtua mengantongi bukti CCTV atau tepatnya saat Rizki baru mengetahui badan MK penuh memar, dia sempat menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.
Kendati demikian, pihak daycare justru malah mengelak.
Baca juga: Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf
Polres Metro Depok sendiri telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat itu sebagai tersangka penganiayan terhadap anak berinisial MK.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Meita ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.
Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung, Dampingi Korban |
![]() |
---|
Kemensos dan Kementerian PPPA Perkuat Kerja Sama untuk Lindungi Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Perlindungan Anak hingga DPRD Kasus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta |
![]() |
---|
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.